Proses Perizinan Penangkaran Ikan Arwana

Siapa bilang mengurus surat izin penangkaran dan perdagangan arwana mahal dan berbelit. Asal dokumen permohonan lengkap surat izin cepat terbit. Calon penangkar juga tak perlu mengeluarkan uang alias gratis.

Populasi langka menyebabkan penangkaran dan perdagangan arwana Scleropages formosus harus berizin. Sejak 1 Juli 1975 ikan khayangan itu masuk apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna). Menurut Kepala Seksi Perizinan Penangkaran, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ir Evi Haerlina Fredinan, “Mengurus izin gratis dan tak berbelit juga untuk merangsang masyarakat menangkarkan arwana.”

Izin sebagai penangkar mengacu pada SK Dirjen KKH No 07/1988 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Langkah pertama, mengajukan surat permohonan penangkaran kepada bupati atau walikota untuk memperoleh Undang-undang Gangguan Lingkungan (UUGL). Sejak 2000 Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tak lagi dipersyaratkan untuk mengurus izin penangkaran dan diganti UUGL.

Biaya gratis

Penangkaran Arwana
Penangkaran Ikan Arwana

Pada saat bersamaan permohonan penangkaran juga diajukan kepada Balai Sumber Dava Alam (BKSDA) biasanya menugaskan subseksi di kabupaten terdekat dari calon penangkar untuk mengecek indukan, kolam, dan prasarana penangkaran. Jika disetujui, calon penangkar memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus surat rekomendasi dari BKSDA.

Ketiga berkas itu UUGL, rekomedasi, dan BAP diajukan kepada Direktorat Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA), Departemen Kehutanan. Surat tembusan ditujukan kepada Direktur Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Lampirkan pula Surat Izin Usaha Perdagangan, proposal penangkaran, dan berkas pengajuan. Di mana pun calon penangkar berdomisili, ke-6 berkas itu tetap harus diajukan kepada Direktorat PHPA di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Dalam proposal mesti dijelaskan jenis, asal, dan jumlah indukan, kolam, metode budidaya, serta target produksi. Sebelum izin penangkaran diperoleh, calon penangkar memang mesti memiliki induk,kolam dan sarana budidaya. sekitar 2 bulan berselang surat izin penangkaran dapat dikantungi. Menurut Evi biaya untuk mengurus izin penangkaran gratis.

pemilihan indukan
Pemerintah dukung penangkaran ikan

Exportir Harus Mengurus Perizinan ke Swiss

Masa berlaku surat izin penangkaran itu 5 tahun. Tiga bulan sebelum habis masa berlakunya, penangkar dapat memperpanjang di PHPA. Jadi, “Tak perlu lagi mengurus BAP lagi,” ujar Evi. Jika tak sekadar menangkar dan ingin memasarkan, surat pengakuan sebagai pengedar harus dikantungi terlebih dahulu. Pengedar berarti memasarkan arwana hanya di pasar dalam negeri. Langkah pertama untuk memperoleh izin pengedar mengajukan permohonan kepada BKSDA.

BAP dan rekomendasi dari BKSDA plus proposal penampungan kemudian diserahkan kepada Dirjen PHPA. Izin penampungan masanya diajukan 8—12 bulan setelah keluarnya izin penangkaran. Masa berlaku izin penampungan hanya 3 tahun dan dapat diperpanjang. Satu lagi surat izin yang mesti diurus jika hendak mengekspor ikan siluk itu. Calon eksportir harus mendaftarkan ke sekretariat CITES di Swiss melalui PHPA.

telur ikan arwana
Pemerintah dukung penangkaran ikan

Yang harus dilampirkan adalah proposal ekspor. Isinya antara lain negara tujuan dan target ekspor. Setiap eksportir yang terdaftar di CITES dipastikan mempunyai nomor registrasi yang mesti dicantumkan saat ekspor. Penangkar asal Indonesia berkode A-ID yang diikuti angka registrasi. Nomor itu berlaku selamanya, meski perusahaan eksportir sempat berhenti mengekspor beberapa tahun.

1 Komentar

  1. Saya beli ikan arwana di kalbar.apa benar harus TF uang ke BKSDA untuk mengurus izin?katanya nanti uang saya di kembalikan lagi.hanya deposit sementara.mohon jawapannya

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama