Jumat, 06 November 2020

Memperoleh Surat Izin Penangkaran dan Perdagangan Arwana dengan Mudah

Prosedur dan Langkah-Langkah untuk Mendapatkan Surat Izin Penangkaran

Arwana, ikan yang langka dan eksotis, termasuk dalam apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) sejak 1 Juli 1975. Akibat populasi yang semakin berkurang, penangkaran dan perdagangan arwana harus mendapatkan izin resmi. Bagaimana cara mendapatkan surat izin penangkaran ini tanpa kesulitan dan biaya yang mahal? Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk mendapatkan surat izin penangkaran serta perdagangan arwana secara legal.

I. Surat Izin Penangkaran Gratis dan Mudah

Mengurus surat izin penangkaran kini menjadi lebih mudah dan gratis. Calon penangkar hanya perlu melengkapi dokumen permohonan dengan lengkap, dan surat izin dapat segera diterbitkan. Tujuan dari kemudahan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam penangkaran arwana, sehingga dapat membantu menjaga populasi ikan ini tetap lestari.

II. Langkah-Langkah Mendapatkan Surat Izin Penangkaran

  1. Permohonan kepada Bupati atau Walikota: Langkah pertama adalah mengajukan surat permohonan penangkaran kepada bupati atau walikota. Hal ini untuk memperoleh Undang-undang Gangguan Lingkungan (UUGL) yang dibutuhkan sebagai salah satu syarat izin penangkaran.
  2. Pengajuan ke Balai Sumber Daya Alam (BKSDA): Selain permohonan UUGL, calon penangkar juga harus mengajukan permohonan ke BKSDA. Biasanya, subseksi di kabupaten terdekat akan mengecek indukan, kolam, dan prasarana penangkaran calon penangkar. Jika persyaratan terpenuhi, calon penangkar akan memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat rekomendasi dari BKSDA.
  3. Ajukan ke Direktorat Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA): Selanjutnya, ajukan berkas permohonan, termasuk UUGL, rekomendasi BKSDA, dan BAP, ke Direktorat PHPA di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
  4. Proposal Penangkaran: Lampirkan juga proposal penangkaran yang menjelaskan jenis, asal, dan jumlah indukan, kolam, metode budidaya, serta target produksi. Pastikan calon penangkar sudah memiliki induk ikan, kolam, dan sarana budidaya sebelum izin penangkaran diperoleh.
  5. Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin: Surat izin penangkaran berlaku selama 5 tahun. Tiga bulan sebelum masa berlakunya habis, calon penangkar dapat memperpanjangnya di PHPA. Dengan demikian, tidak perlu mengurus BAP lagi. Namun, jika ingin memasarkan arwana, calon penangkar harus memperoleh surat pengakuan sebagai pengedar terlebih dahulu.

III. Mendapatkan Surat Izin Perdagangan dan Ekspor

  1. Izin Pengedar: Jika calon penangkar ingin memasarkan arwana di pasar dalam negeri, ia harus mengajukan permohonan izin pengedar kepada BKSDA. Sertakan BAP, rekomendasi BKSDA, dan proposal penampungan dalam pengajuan ini.
  2. Surat Izin Ekspor: Jika ingin mengekspor arwana, calon eksportir harus mendaftarkan diri ke sekretariat CITES di Swiss melalui PHPA. Sertakan proposal ekspor yang berisi negara tujuan dan target ekspor.
  3. Masa Berlaku Izin Penampungan dan Ekspor: Surat izin penampungan berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Setiap eksportir yang terdaftar di CITES akan memiliki nomor registrasi yang harus dicantumkan saat melakukan ekspor.

IV. Peran Pemerintah dalam Mendukung Penangkaran Ikan

Pemerintah Indonesia mendukung aktivitas penangkaran ikan dengan mendorong masyarakat untuk aktif dalam upaya pelestarian arwana. Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin penangkaran, diharapkan populasi arwana dapat tetap terjaga dan tidak semakin langka.

V. Menjaga Kelestarian Arwana Melalui Perdagangan yang Bertanggung Jawab

Perdagangan arwana harus dilakukan secara bertanggung jawab. Penting bagi eksportir untuk mematuhi peraturan dan melibatkan instansi terkait dalam proses izin ekspor. Dengan demikian, arwana yang diekspor akan memiliki izin yang sah dan terjamin keberlanjutannya.

Penutup

Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan memperoleh surat izin penangkaran serta perdagangan arwana dengan benar, kita dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian ikan yang langka ini. Jangan ragu untuk memulai penangkaran arwana, karena proses pengurusan izinnya sekarang menjadi lebih mudah dan gratis. Mari kita berpartisipasi dalam pelestarian arwana dengan mematuhi regulasi yang ada dan menjaga kelestarian spesies ini untuk generasi mendatang.

Document last updated at: Jumat, 6 Nov 2020