Resahnya Petani Tembakau Dan Pabrik Rokok

Resahnya Petani Tembakau Dan Pabrik Rokok

Harapan Ismanu Sumiran ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), agar pemerintah mencabut PP 81/99 bukan tanpa alasan. Berbagai lini bakal terkena dampak buruk oleh aturan yang diterapkan pada 2012. Petani tembakau dan buruh pabrik rokok bakal kehilangan mata pencahariannya. Ratusan produsen rokok terancam gulung tikar.

Petani TembakauTerbitnya PP 81/99 sepintas mencerminkan sikap keterburu-buruan pemerintah. Banyak pihak menganggap kebijakan itu tidak masuk akal. 

“Tembakau peraman yang digunakan pada proses produksi sekarang hasil pembelian tiga tahun lalu,” kata Budi Handoyo staf direksi PT Bentoel, Malang yang ditemui Budidayatani. Jika PP itu dilaksanakan maka tembakau di gudang pabrik hasil pembelian tahun lalu tidak terpakai. 

Tahun ini petani harus menimbun hasil panennya di kebun karena tidak akan dibeli oleh pabrik rokok. Wajar kalau GAPPRI sangat keberatan dan petani tembakau di sentra produksi banyak yang resah.

PP 81/99 yang ditetapkan 5 Oktober 1999 membatasi kadar nikotin l,5mg dan tar 20mg pada setiap batang rokok. Ini jelas memukul petani karena tembakau mereka berkadar nikotin dan tar tinggi. 

“Selain bahan bakunya, teknologi pembuatannya sangat menentukan,” ujar Budi. Untuk teknik, pabrik besar seperti Bentoel memang telah siap. Bahkan sejak 1996 mereka memproduksi jenis rokok dengan kadar nikotin lmg dan tar 14mg. 

Masalahnya ada di pabrik kecil yang belum tersentuh teknologi maju. “Berapa puluh ribu orang akan kehilangan pekerjaan karena pabriknya tutup,” tandas Budi.

Kenikmatan Dalam Sebatang Rokok

Rokok memang menyerap banyak tenaga kerja. Tercatat sekitar 4,6 juta orang bergantung pada produksi rokok. Dari 223 miliar batang rokok yang diproduksi setahun, pembawa nikmat ini menghidupi tidak kurang 18,4 juta jiwa.

Komoditas rokok terlanjur menjadi penyumbang pendapatan negara yang diandalkan. Pada 1998 pemerintah mendapatkan devisa tembakau US$135,4 juta dan meraup Rp6,7triliun pungutan cukai. 

Bahkan pada 2019 ini, pemasukan hasil ekstensifikasi objek cukai rokok ditargetkan mencapai Rp 10,2 triliun. Berkah ini melahirkan tarik ulur kebijakan pemerintah terhadap masalah rokok di Indonesia.

Selama ini seolah pemerintah menganggap persoalan risiko rokok terhadap kesehatan masih dalam batas aman. Dibanding dengan Amerika dan Jepang yang konsumsi rokoknya 7 batang perkapita per hari, Indonesia baru mencapai 2,7 batang perkapita/hari.

Berbagai temuan yang membahas korelasi rokok dengan kematian manusia belum secara tegas dipublikasikan. Akibatnya nikotin dan tar dari rokok yang dianggap pemicu kanker (karsinogenik) oleh ahli kesehatan tidak digubris. 

Bukti ilmiah seperti yang diungkap Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) menunjukkan, tembakau bertanggung jawab terhadap 25 penyakit dan kematian. Lebih dari 3 juta orang mati setiap tahun karena penyakit akibat rokok.

Walaupun agak terlambat, sebenarnya gerakan antirokok di Indonesia mulai pada 1991 dengan cara mencantumkan label “Peringatan Pemerintah, Merokok Dapat Merugikan Kesehatan” pada setiap kemasan rokok. Namun, ternyata slogan itu belum mampu menurunkan konsumsi rokok di Indonesia. 

Terbukti setelah kurun waktu lima tahun konsumsi rokok kretek meningkat 6%/tahun dan 4% rokok putih per tahun. Hal itulah yang akhirnya membuat gregetan pemerintah sehingga mengeluarkan PP 81/1999 demi pelaksanaan UU 23/ 1992 tentang kesehatan.

Pembatasan kadar nikotin dan tar yang tertuang dalam PP 81/99 memang sudah sesuai dengan standar internasional. “Seharusnya kita malu, sebab pada 1974 Indonesia terlanjur menandatangani kesepakatan dengan badan kesehatan dunia ‘WHO) tentang pembatasan tar dan nikotin. 

Kenyataannya rokok yang beredar di Indonesia mempunyai kandungan nikotin dan tar 3-4 kali lipat lebih tinggi,” kata Sri Hartiniadi Isdijoso peneliti senior di Balai Penelitian Tembakau dan Tanaman Serat (Balittas) Malang.

kebun tembakau### Kondisi Pasar yang Belum siap

Keberatan berbagai pihak yang menentang PP 81/99 lebih mempersoalkan kesiapannya. “Apa mungkin mengubah cara budidaya dan jenis tembakau yang diinginkan dalam waktu sekejap?,” tanya Budi yang juga menjabat kepala Divisi Transportasi PT Bentoel. Menurutnya tembakau siap pakai saja harus melalui pemeraman tiga tahun. 

Belum lagi masa tanam tembakau yang cuma sekali setahun. Tembakau berkadar nikotin dan tar rendah saat ini hanya dihasilkan di negara sub tropis. Bukan saja pabrik besar, produsen rokok skala kecil mengaku bingung, “Untuk membeli tembakau tahun ini, kita bersikap menunggu” kata Jong T pemilik PT Pusaka Hidup yang memproduksi rokok Tuton di Semarang.

Esensi PP 81/99 tidak hanya menyangkut persoalan tembakau, “Cengkih menyumbang tar juga,” papar Budi yang mempertanyakan apakah standar PP 81/99 pas untuk rokok kretek. Padahal di Indonesia yang populer adalah rokok kretek. 

Oleh karenanya 83% produksi rokok lokal berupa rokok kretek. Mereka terdiri dari 62% Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 25% Sigaret Kretek Tangan (SKM). Komposisi tembakau dan cengkih rokok kretek umumnya 60:40.

Yang juga menjadi persoalan bagaimana mendapatkan cengkih dengan kadar tar rendah. Untuk rokok putih atau Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi hanya 13% tidak banyak masalah, karena tidak menggunakan cengkih. Lagipula sebagian besar tembakau blend-nya masih diimpor, seperti tembakau burley dan oriental.

Yang juga tidak siap adalah pemerintah. Mereka tidak mempersiapkan jenis atau varietas tembakau yang kadar tar dan nikotin rendah. rendah tar dan nikotin biasanya ditanam di dataran rendah. Bagaimana dengan peran di daerah tinggi seperti Temanggung? Padahal bagi mereka menanam tembakau bisa menutup kebutuhan ekonomi selama setahun.

“Saat ini yang paling siap menghadapi PP SUW jenis rokok Mild,” kata Isdiyoso. Selain blending dan teknologi prosesnya, rokok kretek macam ini dibuat dengan ukuran kecil sehingga kadar nikotin dan tarnya bisa rendah. “Apakah konsumen mau begitu saja diganti ?,” tanya Jong T.

Karena menyangkut perubahan selera, ’’Otomatis diperlukan juga perubahan perilaku,” ujar Isdiyoso pakar tembakau yang berkarir sejak 1964. Pabrik juga harus mempersiapkan diri untuk mengikuti tuntutan tersebut. Hal ini sudah menjadi strategi PT Bentoel. Pada 1999 misalnya, produksi SKM Mild-nya 34% sedangkan SKM reguler 51%. 

Pada 2019 ini produksi rokok Mild ditingkatkan menjadi 47%, sedangkan SKM reguler hanya 28%. “Untuk masa datang, sesuai dengan isu kesehatan dan PP 81, jenis Mild-lah yang paling banyak diproduksi dan diandalkan, “ kata Budi.

Menyangkut penghidupan

Untuk memproduksi rokok rendah nikotin dan tar diperlukan teknologi tinggi. Selain dengan filter, dipakai kertas khusus. Pada waktu proses produksi fungsi kertas dibentuk. Teknologi macam inilah yang belum dikuasai pabrik kecil. Padahal dari 159 anggota GAPERI, sebagian besar pabrik kecil. Bila pabriknya belum mampu mengadopsi teknologi, terpaksa ratusan ribu tenaga kerja bakal kena dampaknya. Hal itulah yang dikhawatirkan banyak kalangan.

Bila PP 81/99 berlaku pada 2002 banyak yang khawatir muncul implikasi buruk sangat panjang. Konon Temanggung akan kehilangan aset Rp l triliun per tahun dari penjualan 25.000 ton tembakau ke pabrik rokok. 

Selama ini tembakau menyumbang 60%-80% pendapatan petani di sana. Bagi pabrik, produksi rokok harus tetap berjalan sehingga, “Kalau belum ada tembakau yang cocok disini, terpaksa ya impor,” kata Budi yang sudah 20 tahun berkarya di Bentoel. Hal senada dikatakan Jong T yang juga ketua Persatuan Pabrik Rokok Semarang (PPRS). 

“Menurunkan nikotin dan tar itu perlu waktu panjang dan biaya besar. Jalan pintas yang bisa ditempuh impor tembakau”. Kalau sudah begitu ruginya dua kali, pemborosan devisa dan penghasilan petani tembakau hilang.

Walaupun kalangan pabrik rokok yang terhimpun dalam GAPPRI dan pekebun di berbagai sentra produksi menolak PP 81/99, pemerintah belum merespon aspirasi masyarakat tersebut. Sebaliknya pengusaha rokok tidak tahan mendengar jeritan petani yang takut kehilangan pendapatan karena panennya tahun ini tidak bisa dipasarkan.

Spekulasi GAPPRI yang menjamin untuk tetap membeli tembakau petani hasil panen musim mendatang menandakan keyakinannya PP itu bakal dicabut. “Yang namanya PP selama ini mustahil dibatalkan, tapi ditunda mungkin,” kata Budi. 

Polemik “PP rokok” yang berkepanjangan dan tak menentu itu tampaknya memang akan segera terjawab. “Sedang dipelajari kembali,” kata seorang staf Humas Departemen Kesehatan ketika dikonfrimasi Budidayatani.

Yudianto
Yudianto Yudianto adalah seorang penulis di Budidayatani dan Mitrausahatani.com. Ia memiliki hobi di bidang pertanian dan sering menulis artikel terkait teknik budidaya tanaman dan usaha tani. Yudianto berkontribusi dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan dan inovatif

comments powered by Disqus