Awal Tahun perdagangan walet kembali mengalami hambatan cukup serius. Pemerintah mengeluarkan PeraturanPemerintah (PP) No. 49 Tahun 2002 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Peraturan yang diberlakukan oleh Departemen Pertanian dan ditandatangani Presiden RI itu menetapkan, sarang walet yang dikirim antarpulau atau antamegara baik ekspor maupun impor dikenakan tindakan karantina. Biaya yang harus dikeluarkan bervariasi, untuk impor Rp100.000/kg; ekspor Rp150.000/kg; antardaerah Rp50.000/kg.
Ironisnya, Hongkong negara pengimpor walet terbesar, hingga 80% sampai tidak mewajibkan surat karantina dari negara asal. Berdasarkan pengalaman mereka selama ratusan tahun, tidak pernah ditemukan penyakit bawaan dari sarang walet.
Bagi mereka sarang walet identik dengan obat mujarab, bukan penyakit berbahaya. Tak heran bila mereka bersedia membayar mahal untuk tetap sehat.
Persepsi negara importir itu malah bertolak belakang dengan Badan Karantina RI yang mewajibkan sarang burung sebagai produk hewan yang harus dilengkapi sertifikat kesehatan. Untuk eksportir Indonesia, aturan itu sungguh memberatkan. Pasalnya, bakal muncul penambahan biaya dan waktu pengurusan surat yang semestinya tak diperlukan.
Setelah peraturan itu muncul, terasa sekali kemerosotan volume ekspor sarang walet dari penjuru bandara-bandara di Indonesia. Dampak yang lebih hebat lagi, penurunan pembelian sarang ke peternak dan harga di Indonesia.
Memang instansi terkait, seperti Departemen Pertanian. Badan Karantina, Deperindag, dan Depkeu menyadari kelemahan aturan itu. Mereka bersama para pengusaha mengadakan rapat untuk mencari titik temu yang baik dan kemungkinan besar bakal terbit revisi.
Namun, sebelum revisi keluar, sebaiknya dicarikan jalan keluar secepat mungkin. Itu mencegah merosotnya volume ekspor dan peningkatan penyelundupan sarang lewat jalan darat, laut, dan udara.
Beberapa titik yang harus diwaspadai yaitu jalan darat ke Malaysia lewat perbatasan Kalimantan; jalan laut lewat Kepulauan Riau menuju Singapura atau Malaysia dan jalan udara sebagai barang bawaan yang tidak dideclare.
Seluruh kemungkinan itu akan merugikan pemerintah dan perdagangan sarang walet secara nasional.
Di samping itu, tindakan karantina rumit pelaksanaannya. Bila menuruti prosedur, sarang harus diperiksa sebelum dikemas oleh eksportir atau terpaksa dibongkar bila telah dikemas. Bayangkan, setiap minggu bakal ada 100 sampai 200 pengiriman ekspor dari Indonesia yang berkisar 10 sampai 300 kg/pengiriman. Kalau semua itu diperiksa akan ada kunjungan petugas karantina sebanyak 100 sampai 200 kali/ minggu sebelum barang dikemas.
Bila petugas karantina terlalu sibuk, bisa-bisa eksportir terpaksa menunda pengiriman selama beberapa hari hanya untuk menunggu surat karantina keluar. Di mata eksportir tindakan prosedural seperti itu tidak bermanfaat dan tak jelas tujuannya. Toh negara importir tak mensyaratkan, apalagi membutuhkannya.
Walau hingga kini Indonesia diakui sebagai produsen sarang walet terbesar, tetapi potensi negara pesaing perlu dipertimbangkan. Malaysia misalnya, mulai melirik potensi sarang walet sebagai komoditas ekspor unggulan.
Terbukti mulai bermunculan sentra baru, seperti Pulau Pinang. Demikian pula Thailand, Filipina, dan Vietnam yang dibantu sepenuhnya oleh pemerintah masing-masing.
Di masa mendatang, Thailand dan Malaysia berpotensi besar menjadi produsen sarang walet dunia. Dengan alasan itu, mestinya pemerintah RI harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Aturan yang salah dan bersifat menghambat merupakan bumerang bagi perdagangan yang sudah berjalan optimal. Dengan demikian kelancaran usaha terutama di bidang pertanian bisa tetap terjamin.
Peraturan yang diberlakukan oleh Departemen Pertanian dan ditandatangani Presiden RI itu menetapkan, sarang walet yang dikirim antarpulau atau antamegara baik ekspor maupun impor dikenakan tindakan karantina. Biaya yang harus dikeluarkan bervariasi, untuk impor Rp100.000/kg; ekspor Rp150.000/kg; antardaerah Rp50.000/kg.
Ironisnya, Hongkong negara pengimpor walet terbesar, hingga 80% sampai tidak mewajibkan surat karantina dari negara asal. Berdasarkan pengalaman mereka selama ratusan tahun, tidak pernah ditemukan penyakit bawaan dari sarang walet.
Bagi mereka sarang walet identik dengan obat mujarab, bukan penyakit berbahaya. Tak heran bila mereka bersedia membayar mahal untuk tetap sehat.
Volume Export Merosot

Setelah peraturan itu muncul, terasa sekali kemerosotan volume ekspor sarang walet dari penjuru bandara-bandara di Indonesia. Dampak yang lebih hebat lagi, penurunan pembelian sarang ke peternak dan harga di Indonesia.
Memang instansi terkait, seperti Departemen Pertanian. Badan Karantina, Deperindag, dan Depkeu menyadari kelemahan aturan itu. Mereka bersama para pengusaha mengadakan rapat untuk mencari titik temu yang baik dan kemungkinan besar bakal terbit revisi.
Namun, sebelum revisi keluar, sebaiknya dicarikan jalan keluar secepat mungkin. Itu mencegah merosotnya volume ekspor dan peningkatan penyelundupan sarang lewat jalan darat, laut, dan udara.
Beberapa titik yang harus diwaspadai yaitu jalan darat ke Malaysia lewat perbatasan Kalimantan; jalan laut lewat Kepulauan Riau menuju Singapura atau Malaysia dan jalan udara sebagai barang bawaan yang tidak dideclare.
Seluruh kemungkinan itu akan merugikan pemerintah dan perdagangan sarang walet secara nasional.
Di samping itu, tindakan karantina rumit pelaksanaannya. Bila menuruti prosedur, sarang harus diperiksa sebelum dikemas oleh eksportir atau terpaksa dibongkar bila telah dikemas. Bayangkan, setiap minggu bakal ada 100 sampai 200 pengiriman ekspor dari Indonesia yang berkisar 10 sampai 300 kg/pengiriman. Kalau semua itu diperiksa akan ada kunjungan petugas karantina sebanyak 100 sampai 200 kali/ minggu sebelum barang dikemas.
Bila petugas karantina terlalu sibuk, bisa-bisa eksportir terpaksa menunda pengiriman selama beberapa hari hanya untuk menunggu surat karantina keluar. Di mata eksportir tindakan prosedural seperti itu tidak bermanfaat dan tak jelas tujuannya. Toh negara importir tak mensyaratkan, apalagi membutuhkannya.
Potensi Sarang walet komoditas ekspor unggulan

Terbukti mulai bermunculan sentra baru, seperti Pulau Pinang. Demikian pula Thailand, Filipina, dan Vietnam yang dibantu sepenuhnya oleh pemerintah masing-masing.
Di masa mendatang, Thailand dan Malaysia berpotensi besar menjadi produsen sarang walet dunia. Dengan alasan itu, mestinya pemerintah RI harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Aturan yang salah dan bersifat menghambat merupakan bumerang bagi perdagangan yang sudah berjalan optimal. Dengan demikian kelancaran usaha terutama di bidang pertanian bisa tetap terjamin.